POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 33
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
Kewajiban melakukan Pemisahan UUS atas perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengembangan dan penguatan industri pergadaian.
