Pasal 31
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemisahan UUS harus memenuhi persyaratan: a. Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS dan Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan UUS harus memenuhi Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; b. tidak menyebabkan Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan, atau Perusahaan Pergadaian Syariah yang menerima pengalihan portofolio aset dari UUS melanggar ketentuan di bidang pergadaian; dan c. tidak merugikan kepentingan Nasabah. (2) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu: a. memberitahukan kepada Nasabah atas rencana Pemisahan UUS; dan b. mengumumkan rencana Pemisahan UUS melalui papan pengumuman di kantor pusat dan Kantor Cabang yang mudah diketahui oleh masyarakat.
