POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 30
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada saat pendirian.
(2) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dapat dipenuhi dalam bentuk: a. deposito berjangka atas nama Perusahaan Pergadaian Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA; dan/atau b. bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah.
