POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 29
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemisahan UUS dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru; atau b. pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain. (2) Pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas UUS beralih karena hukum kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru. (3) Pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio Nasabah pada UUS Perusahaan Pergadaian kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
