POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 28
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri. (2) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
