POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 243
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
