POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 242
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf a mulai berlaku tanggal 31 Desember 2026.
