Pasal 244
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf a untuk pertama kali mulai berlaku pada periode laporan bulanan Desember 2026. (2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait: a. penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b; b. pemuatan laporan keuangan tahunan ke dalam situs web Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3); dan c. pengungkapan hal audit utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1), untuk pertama kali mulai berlaku pada periode laporan keuangan tahunan yang berakhir 31 Desember 2026.
