POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 234
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
