POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 233
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan perizinan dan permohonan persetujuan yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
