POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 235
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pemenuhan kewajiban Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
