POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 200
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang; dan b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas. (2) Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membandingkan aset lancar dan liabilitas lancar.
