POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 201
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf e meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; b. penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Perusahaan; dan c. kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.
