POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 199
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan b. tingkat efisiensi operasional.
