POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 198
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
Penilaian terhadap faktor kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. kualitas piutang Pinjaman; b. konsentrasi eksposur risiko; c. kecukupan kebijakan dan prosedur; d. dokumentasi pemberian pinjaman; dan e. kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah.
