Pasal 177
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib menilai, memantau, dan melakukan langkah yang diperlukan untuk menjaga agar kualitas piutang Pinjaman senantiasa baik. (2) Piutang Pinjaman yang dikategorikan sebagai piutang Pinjaman bermasalah terdiri atas piutang Pinjaman dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (3) Perusahaan wajib menjaga rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman yang telah dibentuk Perusahaan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Perusahaan untuk melakukan langkah: a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pemberian Pinjaman; b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penilaian kualitas Pinjaman; c. meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai yang melaksanakan pemberian Pinjaman; d. memperbaiki struktur organisasi yang melaksanakan fungsi pemberian Pinjaman dan administrasi Pinjaman; e. memperbaiki kebijakan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang melaksanakan pemberian Pinjaman; dan/atau f. tindakan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
