Pasal 178
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap piutang Pinjaman. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan perubahan terhadap Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia. (3) Penerapan kebijakan restrukturisasi piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Perubahan terhadap Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: a. Nasabah masih mempunyai penghasilan; b. kegiatan usaha Nasabah masih mempunyai prospek; dan/atau c. nilai taksiran Benda Jaminan lebih tinggi dari nilai Pinjaman. (5) Kualitas piutang Pinjaman setelah restrukturisasi ditetapkan: a. paling tinggi sama dengan kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, apabila Nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah Nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175:
- setelah penetapan kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
- dalam hal Nasabah tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, dalam hal restrukturisasi piutang Pinjaman yang dilakukan Perusahaan tidak didukung dengan penerapan kebijakan restrukturisasi yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan restrukturisasi. (8) Penilaian kualitas piutang Pinjaman dalam restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dan dilengkapi dengan dokumen pendukung penilaian kualitas piutang Pinjaman. (9) Kualitas tambahan piutang Pinjaman sebagai bagian dari paket restrukturisasi ditetapkan sama dengan kualitas piutang Pinjaman yang direstrukturisasi.
