Pasal 176
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) yang sama terhadap 1 (satu) Nasabah dengan lebih dari 1 (satu) Pinjaman. (2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang sama terhadap 1 (satu) Nasabah dengan lebih dari 1 (satu) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menggunakan kualitas piutang Pinjaman yang paling rendah. (3) Perusahaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang Pinjaman yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu)
Pinjaman yang dimiliki 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. piutang Pinjaman yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai saldo piutang Pinjaman sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
