Pasal 169
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) Nasabah yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (2) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Nasabah yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (3) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan sebelum pemberian Pinjaman dilakukan. (4) Apabila Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (5) Nasabah digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Nasabah mempunyai hubungan pengendalian dengan Nasabah lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, meliputi: a. Nasabah merupakan pengendali Nasabah lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Nasabah; c. Nasabah memiliki ketergantungan keuangan dengan Nasabah lain; d. Nasabah menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Nasabah lain dalam hal Nasabah lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan; dan/atau e. dewan komisaris dan/atau direksi Nasabah menjadi dewan komisaris dan/atau direksi pada Nasabah lain.
