POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 170
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal: a. penurunan Ekuitas; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Nasabah; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan. (3) Perusahaan wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP.
