Pasal 168
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan. (2) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan sebelum pemberian Pinjaman dilakukan. (3) Apabila Perusahaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan; b. badan usaha di mana Perusahaan bertindak sebagai pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari:
- orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan:
- Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan; atau
- dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; i. badan usaha yang:
- Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau
- dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i. (5) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
