Pasal 167
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (4), Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141, Pasal 143 ayat (1), ayat (2), Pasal 144 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), ayat (6), Pasal 149, Pasal 151 ayat (1), ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 153 ayat (1), ayat (3), Pasal 154, Pasal 155 ayat (1), ayat (2), Pasal 156 ayat (2), ayat (3), Pasal 157 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 158 ayat (1), ayat (3), Pasal 159 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 160, Pasal 161 ayat (1), Pasal 163 ayat (3), Pasal 164, Pasal 165 ayat (1), dan/atau Pasal
166 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
