Pasal 166
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan dan lembaga nonkeuangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria: a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang; b. dituangkan dalam suatu perjanjian; dan c. telah dimuat dalam rencana bisnis. (3) Dalam hal Perusahaan melakukan kerja sama: a. yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi; b. layanan pemasaran produk jasa keuangan; c. untuk memfasilitasi mitigasi risiko; dan/atau d. alih daya, Perusahaan wajib melaporkan kerja sama dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama. (4) Dalam hal Perusahaan melakukan kerja sama layanan pemasaran produk jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kerja sama tersebut dilarang dilakukan selain dengan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
