POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 165
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pertama kali kegiatan usaha pemanfaatan teknologi informasi dilakukan. (2) Pelaporan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 40 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
