POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 146
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memberikan nilai taksiran atas setiap Benda Jaminan kepada Nasabah. (2) Untuk memenuhi kualitas penaksiran Benda Jaminan, Perusahaan wajib: a. menyediakan alat penaksir; dan b. MENETAPKAN daftar harga pasar Benda Jaminan yang wajar.
