POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 147
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memenuhi nilai minimum perbandingan antara Pinjaman dan nilai taksiran Benda Jaminan dalam memberikan Pinjaman kepada Nasabah. (2) Nilai minimum perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki Pinjaman yang lebih rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai minimum perbandingan antara Pinjaman dan nilai taksiran Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
