POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 145
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis penaksiran Benda Jaminan. (2) Penaksiran Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penaksir.
