Pasal 142
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dilaksanakan dengan menggunakan akad: a. rahn; b. rahn tasjily; c. ijarah; dan/atau d. akad lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan: a. akad tunggal; dan/atau b. akad gabungan sesuai opini syariah dari DPS yang berdasarkan fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (3) Untuk menggunakan akad lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan akad lainnya berupa fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 39 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dikeluarkan, penggunaan akad lainnya harus melampirkan dokumen persyaratan berupa opini dari DPS.
