POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 143
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN Benda Jaminan yang dapat diterima. (2) Penetapan Benda Jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan kriteria Benda Jaminan. (3) Ketentuan mengenai kriteria Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
