POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 141
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (3) wajib menggunakan akad dengan ketentuan: a. memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah); b. tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram; dan c. tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
