Pasal 140
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; c. sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan kegiatan usaha lain; d. infrastruktur yang memadai untuk melakukan kegiatan usaha yang lain; e. memiliki standar prosedur operasional kegiatan usaha lain; f. kondisi keuangan tidak merugi pada laporan berkala 3 (tiga) bulan terakhir; dan g. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu. (3) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan kegiatan usaha lain tercantum dalam Lampiran pada tabel 38 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. (5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan kegiatan usaha lain yang diajukan. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain kepada Perusahaan. (10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
