Pasal 139
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan yang akan melakukan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaporan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi tercantum dalam Lampiran pada tabel 37 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pencatatan kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan surat pencatatan, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
