POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 132
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a angka 1 dan Pasal 131 ayat (2) huruf a angka 1. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN mekanisme dan persyaratan Likuidasi yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akibat dari pencabutan izin usaha karena: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, dan Pemisahan; b. mengajukan penghentian kegiatan usaha atas permintaan Perusahaan; atau c. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf d.
