POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 131
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (4). (2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan: a. meminta Tim Likuidasi untuk:
- mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar Perusahaan; dan
- menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. membubarkan Tim Likuidasi; dan c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS nonaktif. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertanggungjawaban diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib jika Tim Likuidasi terindikasi melakukan:
- kecurangan dalam melakukan proses Likuidasi; atau
- tindak pidana; atau b. melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
