Pasal 133
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3), Pasal 99 ayat (1), Pasal 100, Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), Pasal 103 ayat (1), ayat (7), Pasal 104 ayat (1), ayat (10), dan/atau Pasal 107 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
