Pasal 128
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) akan berakhir, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan likuidasi Tim Likuidasi wajib mengumumkan: a. tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur; dan b. tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. (2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dan sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan. (4) Dalam hal kreditur belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana yang menjadi hak kreditur tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengajuan penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditur yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dana yang menjadi hak kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan, dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
