POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 127
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal: a. seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi telah dibayarkan; b. tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau c. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.
