Pasal 129
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi; b. biaya Likuidasi; c. pembayaran kewajiban kepada kreditur; d. sisa aset kas atau setara kas; e. sisa aset bermasalah; dan f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melakukan audit Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
