POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 119
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut: a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan; b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban; c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi; d. melaksanakan pencairan aset; e. melaksanakan penagihan piutang; f. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur; dan g. menitipkan bagian yang belum diambil oleh kreditur kepada pengadilan.
