Pasal 120
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Neraca Penutupan. (2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi. (3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit. (4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi. (5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
