Pasal 118
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam melaksanakan tugas menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja. (2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo. (3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai. (4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang pergadaian dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan. (5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi. (6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Nasabah lainnya. (7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
