POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 9
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Penanggung jawab penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai wewenang paling sedikit sebagai berikut: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi PJK; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU dan PPT oleh unit kerja terkait; dan c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU dan PPT.
