POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 10
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Penanggung jawab penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tanggung jawab paling sedikit sebagai berikut: a. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana; b. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU dan PPT bagi pejabat dan/atau pegawai PJK; dan c. menjaga kerahasiaan informasi terkait penerapan program APU dan PPT.
