Pasal 8
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Penanggung jawab penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit sebagai berikut: a. menyusun dan melakukan pengkinian pedoman penerapan program APU dan PPT; b. memastikan adanya sistem informasi dan prosedur identifikasi Nasabah yang memadai, termasuk memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan
Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU dan PPT; c. memantau Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah yang berkaitan dengan Nasabah; d. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada tidaknya Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau Transaksi Keuangan Tunai; e. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi; f. memantau pengkinian data dan profil Nasabah; g. menerima dan melakukan analisis atas laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau Transaksi Keuangan Tunai yang disampaikan oleh unit kerja yang ditugaskan; dan h. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau Transaksi Keuangan Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencucian uang dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan terorisme yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
