Pasal 5
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat PJK yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. (2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PJK dan bertanggung jawab kepada Direksi. (3) PJK wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat PJK yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (4) Unit kerja khusus dan/atau pejabat PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor cabang dalam penerapan program APU dan PPT di kantor cabang.
