POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pengawasan aktif Dewan Komisaris terhadap penerapan program APU dan PPT paling sedikit dengan cara: a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT; dan b. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
