Pasal 3
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pengawasan aktif Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT paling sedikit dengan cara: a. memastikan bahwa PJK memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; b. memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan program APU dan PPT yang telah ditetapkan; c. memastikan bahwa pedoman penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi PJK serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan d. memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
