POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) PJK wajib menerapkan program APU dan PPT. (2) Dalam rangka penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memiliki pedoman penerapan program APU dan PPT. (3) Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko PJK secara keseluruhan. (4) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian intern; d. sistem informasi manajemen; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan.
