POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 6
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Dalam hal PJK membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, berlaku ketentuan:
a. unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana; b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lainnya; c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh Direksi; d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi Direksi secara langsung dalam struktur organisasi PJK; dan e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lainnya.
