Pasal 43
BAB 9 — PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI KANTOR CABANG DARI PENYEDIA JASA KEUANGAN
(1) PJK yang berbentuk badan hukum INDONESIA wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya. (2) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan OJK ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (3) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan OJK ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini. (4) Dalam hal penerapan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan berada, pejabat kantor PJK di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat PJK dan OJK bahwa kantor PJK dimaksud tidak dapat menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.
